Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mengajak warga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan piaraan dan ternak ke Pusat kesehatan hewan (Puskeswan).

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis di Batam, Sabtu mengatakan Puskeswan tersebut telah disahkan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2018 Tentang UPTD Puskeswan.

"Fungsi UPTD mulai memberikan kesehatan hewan, memberikan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan dan memberikan surat keterangan dokter hewan. Jadi pecinta hewan bisa memeriksa kesehatan dan berkonsultasi di puskeswan tersebut," katanya.

Lebih lanjut Mardanis menyampaikan dengan adanya Puskeswan tersebut untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap hewan peliharaan masyarakat.

Selain itu, secara prioritas juga diperuntukkan pada hewan ternak yang merupakan sumber ekonomi masyarakat.

“Keberadaan Puskeswan ini memberikan layanan untuk membantu warga Batam dalam menjaga kesehatan hewan ternak dan peliharaan," ujar dia.

Puskeswan juga melayani operasi kebiri bagi kucing jantan dan operasi steril bagi kucing betina.

Untuk tarif retribusi, Mardanis menyebutkan hal tersebut sesuai perda retribusi untuk pelayanan kesehatan hewan.

"Tarif retribusi ini diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019," kata Mardanis.

Ia menambahkan seperti retribusi terapi hewan berukuran kecil dikenakan tarif sebesar Rp40.000, ukuran besar Rp55.000, vaksin kucing Rp125.000, vaksin anjing Rp150.000 serta layanan kesehatan lainnya.

"Pembayaran retribusi tersebut dilakukan secara non tunai melalui kartu Brizzi atau kartu debit/ATM bank apa saja," kata Mardanis.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024