Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP)  yang ditangkap KPK, Minggu (19/2/2023) saat ini diamankan di Mako Brimob Polda Papua.

Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/2/2023) mengatakan, RHP ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

KPK menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten yang dipimpinnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RHP jadi buron dan DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Selain itu, Penyidik KPK juga menetapkan RHP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Ali menambahkan, KPK telah mengantongi bukti cukup terkait dugaan pencucian uang oleh RHP ditambah keterangan para saksi. KPK telah menyita beberapa aset RHP yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap, yakni, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu (19/2/2023).

"Benar KPK sudah menangkap RPH di Jayapura," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri kepada ANTARA, Minggu di Jayapura. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Mamberamo Tengah RHP diamankan di Mako Brimob Papua

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024