Begini kata Brigita Manohara usai diperiksa KPK

id Brigita Manohara ,KPK ,Ricky Ham Pagawak ,Korupsi

Begini kata Brigita Manohara usai diperiksa KPK

Presenter Brigita Purnawati Manohara memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, Senin (5/6/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). Ini adalah pemeriksaan kedua yang dijalani perempuan berambut panjang itu.

"Kalau kemarin itu 'kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi, nah, kalau sekarang tindak pidana pencucian uang," kata Brigita usai diperiksa KPK di Jakarta, Senin.

Brigita dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dengan kasus TPPU tersangka RHP.

"Saya diperiksa dan ditanyai 18 pertanyaan dan untuk materinya nanti bisa langsung tanya kepada penyidik," kata dia.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali RHP sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.

"Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26 Juli  2022).

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Brigita Manohara diperiksa KPK terkait kasus TPPU Ricky Ham Pagawak

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE