Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," katanya.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ucap Sobandi.
Keputusan tersebut, sambung Sobandi, diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA ringankan hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Berita Terkait
Piala Asia, pemain Irak: Indonesia adalah tim yang sangat kuat
Kamis, 2 Mei 2024 6:29 Wib
Polda Kepri fasilitasi nobar semifinal Piala Asia di Dataran Engku Putri Batam
Senin, 29 April 2024 16:49 Wib
Gibran menyambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:16 Wib
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sumbar
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Polisi Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT yang setelah enam tahun ditutupi pelaku
Minggu, 14 April 2024 14:44 Wib
Presiden dan Wapres shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Istiqlal Jakarta
Rabu, 10 April 2024 8:20 Wib
Putri Mantan Gubernur Muhammad Sani nyatakan niat maju Pilkada di Kepri
Senin, 8 April 2024 19:11 Wib
Polisi tahan pria bersenjata yang coba bunuh Presiden Argentina
Jumat, 5 April 2024 10:55 Wib
Komentar