Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau melakukan penyegelan pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sagulung, Kota Batam akibat terindikasi melakukan kecurangan pada mesin pompa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau, di Batam, Senin, mengatakan pihak SPBU telah menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan oleh Pertamina.
"Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan," kata Gustian.
Baca juga:
Pemkot - Pertamina telah bagikan 6.080 Fuel Card 3.0 di Batam
Penambahan saluran air bisa atasi banjir di Batam
Berdasarkan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menyebutkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sekitar 0,5 persen.
"Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter," ujar dia pula.
"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875 persen. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana," ujar Gustian.
Lebih lanjut, Gustian mengatakan kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, tetapi juga pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.
Baca juga:
DPRD Batam akan lakukan tes urine kepada seluruh anggota
Pasokan Minyakita di Batam cukup jelang Ramadhan
"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada disana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup," ujar dia.
Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut diperkirakan pihak pengelola mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta per bulannya.
Dengan begitu Gustian meminta agar pihak SPBU segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.
"Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," ujar Gustian.
Baca juga:
Kunjungan wisman ke Batam capai 565.936 orang selama 2022
9.090 warga Batam telah divaksin COVID-19 dosis penguat kedua
Sekda Batam: Selamat, RSUD Embung Fatimah raih akreditasi paripurna dari KARS
Wawako Batam Imbau pedagang ikan hindari penggunaan pengawet
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot segel SPBU di Batam akibat lakukan kecurangan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau, di Batam, Senin, mengatakan pihak SPBU telah menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan oleh Pertamina.
"Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan," kata Gustian.
Baca juga:
Pemkot - Pertamina telah bagikan 6.080 Fuel Card 3.0 di Batam
Penambahan saluran air bisa atasi banjir di Batam
Berdasarkan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menyebutkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sekitar 0,5 persen.
"Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter," ujar dia pula.
"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875 persen. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana," ujar Gustian.
Lebih lanjut, Gustian mengatakan kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, tetapi juga pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.
Baca juga:
DPRD Batam akan lakukan tes urine kepada seluruh anggota
Pasokan Minyakita di Batam cukup jelang Ramadhan
"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada disana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup," ujar dia.
Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut diperkirakan pihak pengelola mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta per bulannya.
Dengan begitu Gustian meminta agar pihak SPBU segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.
"Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," ujar Gustian.
Baca juga:
Kunjungan wisman ke Batam capai 565.936 orang selama 2022
9.090 warga Batam telah divaksin COVID-19 dosis penguat kedua
Sekda Batam: Selamat, RSUD Embung Fatimah raih akreditasi paripurna dari KARS
Wawako Batam Imbau pedagang ikan hindari penggunaan pengawet
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot segel SPBU di Batam akibat lakukan kecurangan