Batam (ANTARA) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Kepulauan Riau Iqramsyah Putra menyebutkan narkotika merupakan perkara tindak pidana umum yang mendominasi terjadi di Kota Batam, yaitu sebanyak 434 kasus selama tahun 2025.
“Hampir sama dengan daerah lain, masih mendominasi perkara narkotika,” kata Iqram di Batam, Senin.
Menurut dia, perkara pidana umum yang terjadi di Kota Batam memiliki kompleksitas dan beragam. Dia menjelaskan ada beberapa perkara terjadi di Batam tetapi tidak terjadi di daerah lain, khususnya terkait laut dan perbatasan.
Dia mengatakan perkara narkoba masih mendominasi karena tidak terlepas dari letak geografis wilayah Kepri, khususnya Batam yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara (Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filiphina).
“Batam ini merupakan jalur masuk perbatasan dengan negara tetangga, jadi pintu masuk peredaran narkoba, makanya kasus narkotika jadi lebih tinggi,” kata Iqram.
Iqram menjelaskan bahwa berbagai modus dilakukan oleh para pelaku tindak pidana narkotika. Kasus yang ditangani Kejari Batam terkait barang siapa yang memiliki dan menguasai.
Kasus narkotika di Batam yang menarik perhatian publik, lanjut dia, adalah kasus jual beli barang bukti sabu yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama sembilan orang mantan anggotanya di Subnit I.
Baca juga: RSUD Raja Ahmad Tabib di Kepri berbenah menjadi pusat layanan KJSU
“Dalam perkara ini yang menjadi tersangka mantan Kasatresnarkoba, mantan kanit, perwira dan anggotanya. Perkara ini sangat menantang buat Kejari Batam karena di persidangan menarik perhatian masyarakat dan menjadi atensi pimpinan juga,” kata Iqram.
Selain itu, kata dia, pada tahun 2025 juga berhasil diungkap kasus penyelundupan 2 ton narkoba yang dibawa oleh kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri oleh tim gabungan BNN RI, TNI AL, Bea Cukai dan Polri.
“Saat ini perkara itu sedang ditangani Kejari Batam dan sekarang lagi pembuktian di persidangan dengan tersangka enam orang, dan itu barang buktinya luar biasa,” ujar Iqram.
Keenam tersangka itu adalah dua orang warga Thailand (Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube) dan empat WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir dan Hasiholan Samosir.
Keenamnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
“Perkara dua ton ini bukan hanya jadi perhatian nasional tapi juga internasional,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari: Narkotika jadi perkara paling dominan di Batam

Komentar