Logo Header Antaranews Kepri

Dua lokasi karhutla berhasil dipadamkan UPTD Damkar Tanjung Uban

Selasa, 20 Januari 2026 05:01 WIB
Image Print
Petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan kebakaran lahan kosong di wilayah Kecamatan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri, Senin (19/1/2026). ANTARA/Ogen

Bintan-Kepri (ANTARA) - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di dua lokasi dalam sehari.

Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban Panyodi mengatakan lokasi pertama karhutla seluas 1,5 hektare terjadi di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Senin (19/1), sekira pukul 13.17 WIB. Kemudian disusul lokasi kedua karhutla seluas seperempat hektare melanda wilayah Kecamatan Bintan Utara sekira pukul 15.10 WIB.

"Kebakaran menyasar lahan atau semak belukar kosong yang belum diketahui pemiliknya," kata Panyodi dihubungi di Bintan, Senin.

Baca juga: Targetkan predikat WBBM 2026, Kanwil Kemenkum Kepri perkuat integritas dan pelayanan humanis

Panyodi menjelaskan laporan peristiwa kebakaran lahan tersebut diterima UPTD Damkar Tanjung Uban dari aparat kepolisian dan TNI, lalu dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Tanjung Uban untuk memadamkan si jago merah.

Panyodi menyebut dua mobil pemadam kebakaran dengan kapasitas tanki air 3.000 ton dikerahkan guna memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di dua titik tersebut.

Proses pemadaman melibatkan unsur gabungan dari personel damkar, TNI, Polri, dan warga setempat. Api baru berhasil dipadamkan sekitar dua sampai tiga jam setelah kejadian. Tak ada korban jiwa maupun materil dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Perkuat reformasi birokrasi, Kanwil Kementerian Hukum Kepri teken komitmen zona integritas dan perjanjian kinerja 2026

"Pemicunya belum tahu, tapi diduga memang sengaja dibakar untuk membuka lahan di musim panas dan angin kencang," ungkapnya.

Panyodi turut mengimbau masyarakat Bintan tidak membakar lahan atau tumpukan sampah sembarangan di tengah kondisi cuaca saat ini, karena berisiko menimbulkan kebakaran lebih besar, bahkan menyebar ke lingkungan di sekelilingnya, termasuk pemukiman penduduk.

Ia pun mengingatkan konsekuensi hukum bagi warga secara sengaja membakar hutan dan lahan. Ancaman hukumannya berupa penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Kejari sebut narkotika jadi perkara paling dominan di Batam



Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026