Kepri optimistis target Pajak Kendaraan Bermotor tercapai
Kamis, 23 Februari 2023 17:39 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli. ANTARA/Nikolas Panama
Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) optimistis target pendapatan asli daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor periode Januari-Maret 2023 tercapai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada periode Januari hingga 1 Maret 2023 mencapai 24 persen dari total target 2023.
Saat ini, kata dia, pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor sejak Januari 2023 sampai Kamis siang mencapai 15,6 persen atau Rp70,9 miliar, dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor tahunan Rp47,5 miliar dan Pajak Kendaraan Bermotor nontahunan Rp23,3 miliar.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan baru Rp52,8 miliar atau 17,8 persen, dan denda kendaraan bermotor mencapai Rp3 miliar.
"Masih ada waktu beberapa hari untuk mencapai target. Petugas Samsat terus bergerak mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu," katanya.
Reni mengungkapkan target pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2023 mencapai Rp453,1 miliar, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp300 miliar. Sedangkan total pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan baru sampai sekarang Rp123,7 miliar, belum mencapai target.
Ia menjelaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas masih nol karena Pemprov Kepri melaksanakan program pemutihan balik nama kendaraan bekas. Program tersebut dilaksanakan sejak 2 Januari 2023.
Program tersebut baru dihentikan ketika Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan keputusan yang baru.
Program tersebut menguntungkan bagi pemilik kendaraan bekas seperti tidak mengeluarkan biaya untuk balik nama kendaraan, lebih mudah menjual kendaraan, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, dan menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.
Pemprov Kepri kehilangan pendapatan dari BBNKB kendaraan bekas tersebut. Namun pemerintah memperoleh data akurat terhadap kendaraan bekas yang diperjualbelikan.
Selama Januari 2023, kata dia pemilik dari 1.417 unit kendaraan bekas memanfaatkan program itu dengan nilai Rp920,9 juta.
"Pemprov Kepri memang kehilangan pendapatan Rp920,9 juta, tetapi mendapatkan data yang akurat terkait kepemilikan kendaraan yang selama ini sulit didata petugas," katanya
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada periode Januari hingga 1 Maret 2023 mencapai 24 persen dari total target 2023.
Saat ini, kata dia, pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor sejak Januari 2023 sampai Kamis siang mencapai 15,6 persen atau Rp70,9 miliar, dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor tahunan Rp47,5 miliar dan Pajak Kendaraan Bermotor nontahunan Rp23,3 miliar.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan baru Rp52,8 miliar atau 17,8 persen, dan denda kendaraan bermotor mencapai Rp3 miliar.
"Masih ada waktu beberapa hari untuk mencapai target. Petugas Samsat terus bergerak mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu," katanya.
Reni mengungkapkan target pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2023 mencapai Rp453,1 miliar, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp300 miliar. Sedangkan total pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan baru sampai sekarang Rp123,7 miliar, belum mencapai target.
Ia menjelaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas masih nol karena Pemprov Kepri melaksanakan program pemutihan balik nama kendaraan bekas. Program tersebut dilaksanakan sejak 2 Januari 2023.
Program tersebut baru dihentikan ketika Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan keputusan yang baru.
Program tersebut menguntungkan bagi pemilik kendaraan bekas seperti tidak mengeluarkan biaya untuk balik nama kendaraan, lebih mudah menjual kendaraan, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, dan menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.
Pemprov Kepri kehilangan pendapatan dari BBNKB kendaraan bekas tersebut. Namun pemerintah memperoleh data akurat terhadap kendaraan bekas yang diperjualbelikan.
Selama Januari 2023, kata dia pemilik dari 1.417 unit kendaraan bekas memanfaatkan program itu dengan nilai Rp920,9 juta.
"Pemprov Kepri memang kehilangan pendapatan Rp920,9 juta, tetapi mendapatkan data yang akurat terkait kepemilikan kendaraan yang selama ini sulit didata petugas," katanya
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Kepri terima hibah 1 unit kendaraan guna dukung gerakan pangan murah
29 September 2026 13:38 WIB
Disdik Kepri berlakukan sistem 2 sif guna atasi lonjakan siswa SMK 8 Batam
29 September 2026 12:58 WIB
BP3MI Kepri matangkan skema khusus pekerja perbatasan Karimun dan Meranti
26 September 2026 17:22 WIB
ISMI Kepri 2026--2030 resmi dikukuhkan, Misni minta amanah dijalankan untuk kemajuan daerah
26 September 2026 15:49 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
BP Batam: Investasi data center pesat perlu persiapan pasokan energi dan air dari hulu
01 October 2026 14:22 WIB