Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengingatkan lembaga pelayanan publik baik milik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan ruang bermain ramah anak yang memadai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang Rustam di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, banyak lembaga pelayanan publik yang menyediakan ruang bermain ramah anak, namun ukurannya relatif kecil.
Ruang bermain ramah anak di ibu kota Kepri itu, yang memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baru satu tempat yakni Taman Batu 10.
Baca juga:
Kampus UMRAH perdana terima mahasiswa baru Program Studi Profesi Kedokteran
Monsun Asia picu gelombang laut tinggi di Kepulauan Riau
Setiap pagi dan sore hari, lebih dari 100 orang anak-anak bermain di Taman Batu 10.
"Pihak kementerian dalam waktu dekat akan memberikan sertifikat ruang bermain anak di Taman Batu 10," ujarnya.
Rustam menuturkan Pemkot Tanjungpinang memiliki keinginan untuk membangun ruang bermain ramah anak sesuai standar sertifikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, namun masih terkendala lokasi yang memadai dan anggaran.
"Mudah-mudahan ke depan setiap kecamatan di Tanjungpinang ada ruang bermain anak yang memadai," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang itu menjelaskan anak memiliki hak untuk bermain dan mengembangkan diri di tempat yang aman dan nyaman. Salah satu tempat yang wajib dibangun pemerintah daerah dan lembaga pelayanan publik untuk memenuhi hak anak adalah ruang bermain ramah anak.
Baca juga:
KPU Tanjungpinang: Coklit data pemilih mencapai 50 persen
Tanjungpinang raih Piala Adipura 2022
Ruang bermain ramah anak dapat menumbuhkan semangat anak-anak, meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa. Selain itu, ruang bermain anak membantu mereka terhindar dari ketergantungan gawai yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan sosial, intelektual dan kesehatan mereka.
Apalagi selama pandemi COVID-19, menurut dia anak-anak menggunakan gawai selama kebijakan pembatasan sosial.
"Sarana yang disediakan di ruang publik ini diharapkan melahirkan generasi penerus bangsa yang memiliki kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak," ujarnya.
Baca juga:
Irjen KPU RI: KPU Kepri harus bersih temuan guna menuju Zona WBK
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang Rustam di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, banyak lembaga pelayanan publik yang menyediakan ruang bermain ramah anak, namun ukurannya relatif kecil.
Ruang bermain ramah anak di ibu kota Kepri itu, yang memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baru satu tempat yakni Taman Batu 10.
Baca juga:
Kampus UMRAH perdana terima mahasiswa baru Program Studi Profesi Kedokteran
Monsun Asia picu gelombang laut tinggi di Kepulauan Riau
Setiap pagi dan sore hari, lebih dari 100 orang anak-anak bermain di Taman Batu 10.
"Pihak kementerian dalam waktu dekat akan memberikan sertifikat ruang bermain anak di Taman Batu 10," ujarnya.
Rustam menuturkan Pemkot Tanjungpinang memiliki keinginan untuk membangun ruang bermain ramah anak sesuai standar sertifikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, namun masih terkendala lokasi yang memadai dan anggaran.
"Mudah-mudahan ke depan setiap kecamatan di Tanjungpinang ada ruang bermain anak yang memadai," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang itu menjelaskan anak memiliki hak untuk bermain dan mengembangkan diri di tempat yang aman dan nyaman. Salah satu tempat yang wajib dibangun pemerintah daerah dan lembaga pelayanan publik untuk memenuhi hak anak adalah ruang bermain ramah anak.
Baca juga:
KPU Tanjungpinang: Coklit data pemilih mencapai 50 persen
Tanjungpinang raih Piala Adipura 2022
Ruang bermain ramah anak dapat menumbuhkan semangat anak-anak, meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa. Selain itu, ruang bermain anak membantu mereka terhindar dari ketergantungan gawai yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan sosial, intelektual dan kesehatan mereka.
Apalagi selama pandemi COVID-19, menurut dia anak-anak menggunakan gawai selama kebijakan pembatasan sosial.
"Sarana yang disediakan di ruang publik ini diharapkan melahirkan generasi penerus bangsa yang memiliki kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak," ujarnya.
Baca juga:
Irjen KPU RI: KPU Kepri harus bersih temuan guna menuju Zona WBK