Denpasar (ANTARA) - Rektor Universitas Udayana, Bali, Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Terkait hal itu, Ketua BEM PM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan harapan agar INGA "dimiskinkan" bila ditetapkan menjadi terdakwa.

"Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah, tapi nantinya apabila Prof Antara benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa, kami adalah orang pertama yang akan menuntut beliau untuk dimiskinkan dan dipenjara," katanya di Denpasar, Selasa (14/3/2023).

Setelah mengadakan konsolidasi terbuka bersama seluruh mahasiswa, Ketua BEM PM Universitas Udayana itu meminta agar Kejati Bali terus mengusut kasus dugaan korupsi dana SPI yang sedang terjadi dan jangan sampai ada permainan di belakang.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana jadi tersangka dugaan korupsi

Padma mengaku mahasiswa tak terkejut dengan penetapan status tersangka kepada Prof Antara, lantaran sejak awal SPI bergulir sudah banyak kejanggalan, di mana kala itu sang rektor menjabat sebagai Wakil Rektor I sekaligus ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.

"SPI harusnya menjadi sumbangan institusi untuk pembangunan gedung, tapi di Unud kurang baik sistemnya karena semua uangnya jadi satu ke rekening Unud, sedangkan seharusnya SPI 100 persen untuk membangun institusi, tapi faktanya 30 persen digunakan untuk tunjangan atau gaji pegawai kontrak," ujar dia.

Menurut mahasiswa, apabila Prof Antara menjadi tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai ketua panitia pada 2018, maka mantan rektor Prof Raka Sudewi yang merupakan atasannya perlu diusut, begitu pula apabila ia menjadi tersangka sebagai rektor, maka wakil rektor 1 saat ini juga harus ditelusuri.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahasiswa Unud harap rektor tersangka dugaan korupsi SPI "dimiskinkan"

Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024