Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengajak warga untuk ikut mengawasi daftar pemilih sementara (DPS) yang akan ditetapkan setelah rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian di tingkat provinsi.
Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, keikutsertaan warga dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, seperti tahapan pendataan pemilih sangat dibutuhkan. Warga yang belum terdata sebagai pemilih selama proses pencocokan dan penelitian data pemilih dapat melaporkan permasalahan itu kepada panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan serta KPU kabupaten dan kota.
Untuk memastikan apakah warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih terdata sebagai pemilih atau tidak juga dapat diakses dengan mudah di situs resmi KPU RI: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
"Data pemilih merupakan bagian terpenting dalam pemilu sehingga peran serta warga sangat diharapkan agar hak konstitusi yang dimilikinya dapat dipergunakan pada hari pemungutan suara," ujarnya.
Arison mengemukakan tim divisi data pemilih KPU tingkat provinsi serta kabupaten dan kota se-Indonesia mengikuti rapat koordinasi nasional terkait sinkronisasi data hasil pencocokan dan penelitian menuju penyusunan DPS sejak 25-28 Maret 2023.
Dari hasil pencocokan dan penelitian data pemilih yang berlangsung 14 Februari-14 Maret 2023, kata dia ditemukan banyak data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga memasukkan identitas warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih ke dalam daftar pemilih.
"Kami menerima banyak masukan dari jajaran Bawaslu di Kepri dan juga warga selama proses penelitian data pemilih. Tentu ini sangat berguna, terutama dalam meningkatkan kualitas data pemilih," ucapnya.
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan seluruh panitia pemungutan suara (pps) baru menyelesaikan tugasnya merekapitulasi data pemilih hasil pencocokan dan penelitian data pemilih oleh pantarlih. Selanjutnya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) merekapitulasi data pemilih dari masing-masing pps atau kelurahan.
Kemudian KPU kabupaten dan kota menetapkan DPS berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Jadi proses pendataan pemilih dilakukan berjenjang kemudian baru ditetapkan sebagai DPS oleh KPU Kepri," katanya.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan data pemilih merupakan salah satu tahapan yang rawan dalam pemilu. Karena itu, ia mengingatkan data tersebut harus semakin berkualitas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
DPS, kata dia bukan tahapan akhir data pendataan pemilih, melainkan masih ada tahapan-tahapan lainnya. Karena itu, ia berharap warga yang belum terdata di dalam DPS segera menginformasikan kepada jajaran Bawaslu kabupaten dan kota atau pun kepada jajaran KPU kabupaten dan kota.
"Data terbaru setelah DPS itu akan ditetapkan ke dalam DPS hasil perbaikan," ujarnya.
Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, keikutsertaan warga dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, seperti tahapan pendataan pemilih sangat dibutuhkan. Warga yang belum terdata sebagai pemilih selama proses pencocokan dan penelitian data pemilih dapat melaporkan permasalahan itu kepada panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan serta KPU kabupaten dan kota.
Untuk memastikan apakah warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih terdata sebagai pemilih atau tidak juga dapat diakses dengan mudah di situs resmi KPU RI: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
"Data pemilih merupakan bagian terpenting dalam pemilu sehingga peran serta warga sangat diharapkan agar hak konstitusi yang dimilikinya dapat dipergunakan pada hari pemungutan suara," ujarnya.
Arison mengemukakan tim divisi data pemilih KPU tingkat provinsi serta kabupaten dan kota se-Indonesia mengikuti rapat koordinasi nasional terkait sinkronisasi data hasil pencocokan dan penelitian menuju penyusunan DPS sejak 25-28 Maret 2023.
Dari hasil pencocokan dan penelitian data pemilih yang berlangsung 14 Februari-14 Maret 2023, kata dia ditemukan banyak data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga memasukkan identitas warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih ke dalam daftar pemilih.
"Kami menerima banyak masukan dari jajaran Bawaslu di Kepri dan juga warga selama proses penelitian data pemilih. Tentu ini sangat berguna, terutama dalam meningkatkan kualitas data pemilih," ucapnya.
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan seluruh panitia pemungutan suara (pps) baru menyelesaikan tugasnya merekapitulasi data pemilih hasil pencocokan dan penelitian data pemilih oleh pantarlih. Selanjutnya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) merekapitulasi data pemilih dari masing-masing pps atau kelurahan.
Kemudian KPU kabupaten dan kota menetapkan DPS berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Jadi proses pendataan pemilih dilakukan berjenjang kemudian baru ditetapkan sebagai DPS oleh KPU Kepri," katanya.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan data pemilih merupakan salah satu tahapan yang rawan dalam pemilu. Karena itu, ia mengingatkan data tersebut harus semakin berkualitas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
DPS, kata dia bukan tahapan akhir data pendataan pemilih, melainkan masih ada tahapan-tahapan lainnya. Karena itu, ia berharap warga yang belum terdata di dalam DPS segera menginformasikan kepada jajaran Bawaslu kabupaten dan kota atau pun kepada jajaran KPU kabupaten dan kota.
"Data terbaru setelah DPS itu akan ditetapkan ke dalam DPS hasil perbaikan," ujarnya.