Batam (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto mengingatkan para pengusaha di daerah itu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai masing-masing secara tepat waktu, menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada pegawainya sesuai dengan regulasi pemerintah," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Pembayaran THR, kata dia, hal yang krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada pegawainya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 yang mengatur tentang THR wajib diberikan kepada pekerja H-7 Lebaran, mengingat permasalahan terkait dengan THR setiap tahun selalu mencuat dan menimbulkan polemik baru.

"Tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada. Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka posko pengaduan THR, guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” katanya.

Namun demikian, dia menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait dengan waktu pemberian sekaligus besaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR terap diberikan,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.

"Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat," ucapnya.


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024