Jakarta (ANTARA) -
Laporan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro terhadap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas akan didalami oleh Polda Metro Jaya.
 
"Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapor dengan peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

 Endar Priantoro menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana  pada Selasa (11/4).
 
"Iya, betul, ada laporan kemarin. Terkait Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Rakhmat saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Rakhmat menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil dengan  tidak mendasarkan pada peraturan pengembalian Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.
 
"Pak Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023, padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK pada 29 Maret 2023, " ucapnya.
 
Rakhmat juga menyebutkan pada surat keputusan (SK) pemberhentian tidak disebutkan alasan kliennya dikembalikan ke Kepolisian.
 
"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar (Priantoro) diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang dia.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya dalami laporan Endar Priantoro terhadap KPK

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024