Tanjungpinang (ANTARA) - KPU menetapkan 15 orang dari 17 bakal calon DPD RI daerah pemilihan atau dapil Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual syarat minimal dukungan pemilih  

"KPU telah merampungkan hasil verifikasi faktual syarat minimal dukungan bagi bakal calon DPD. Dari hasil rekap akhir, 15 orang memenuhi syarat, dan dua orang tidak memenuhi syarat," kata Anggota KPU Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, Rabu (12/4).

Berikut ini nama-nama bakal calon anggota DPD dapil Kepri tersebut.

Alias Wello, 2040 dukungan

David Farel Sibuea, 2039 dukungan

Dharma Setiawan, 2677 dukungan

Dwi Ajeng Sekar Respaty, 2471 dukungan

Gerry Yasid, 2207 dukungan

Hardi Selamat Hood, 2006 dukungan

Haripinto Tanuwidjaja, 2560 dukungan

Hotman Hutapea, 2391 dukungan

Ismeth Abdullah, 2800 dukungan

Juanda, 2114 dukungan

Ria Saptarika, 2604 dukungan

Richard Hamonangan Pasaribu, 2448 dukungan

Sirajuidn Nur, 2376 dukungan

Stephane Gerald Martogi S, 2301 dukungan

Sunarto Poniman, 2012 dukungan


Selanjutnya, kata Arison, KPU RI akan menetapkan surat keputusan tentang bakal calon DPD dapil Provinsi Kepri tersebut.

Surat keputusan dimaksud merupakan syarat yang wajib dibawa oleh bakal calon DPD ketika mendaftar ke KPU dalam rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023.

Selain itu, bakal calon DPD juga harus melengkapi beberapa persyaratan lainnya, seperti ijazah hingga surat terdaftar sebagai pemilih.

"Jumlah bakal calon DPD dapil Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 yang sebanyak 15 orang, mengalami peningkatan dari Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 12 orang," demikian Arison.

 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024