Padang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis (13/4/2023) mengungkapkan, pihaknya menduga adanya praktik kapitalisasi yang dilakukan oknum tertentu untuk menyewakan tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Layang Kelok Sembilan yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota.

"Tempat-tempat itu bisa juga sudah dikapitalisasi oleh oknum-oknum tertentu," ucapnya.

Diketahui, Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan para PKL di kawasan Jalan Layang Kelok Sembilan. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kemacetan, kerusakan fasilitas hingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut terutama saat arus mudik.

Namun, hingga kini Pemerintah Provinsi Sumbar belum mengeksekusi atau menertibkan para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Kelok Sembilan.

Sebagai pimpinan daerah, gubernur harus memastikan waktu penyelesaian masalah alih fungsi Jalan Layang Kelok Sembilan. Sebab, dikhawatirkan tindakan persuasif yang dilakukan terhalang oleh dugaan adanya oknum yang mengkapitalisasi lahan.

"Imbasnya tindakan persuasif akan mendapatkan tantangan sehingga sulit dilakukan pengembalian fungsi jalan tersebut," ujarnya.

 

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024