KIP Dorong Pemprov Kepri Lebih Terbuka
Kamis, 20 Januari 2011 21:57 WIB
Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Informasi Publik Provinsi Kepulauan Riau mendorong pemerintah daerah setempat lebih terbuka terkait dugaan kecurangan penerimaan calon pegawai negeri sipil 2010.
"Perlu keterbukaan Badan Kepegawaian Daerah Keppri agar informasi mengenai dugaan kecurangan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 tidak simpang siur," kata Ketua Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau (KIP Kepri), Arifuddin Jalil di Tanjungpinang, Kamis.
KIP juga mendorong warga masyarakat dalam mengikuti prosedur agar mendapatkan informasi yang akurat, katanya.
Dia mengharapkan warga masyarakat memahami tugas dan fungsi KIP, karena ada anggapan bahwa KIP seolah-olah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menyelidik untuk memperoleh informasi.
"KIP sifatnya menunggu pengaduan sengketa informasi dari pihak yang memohon informasi, baru bisa bekerja," katanya.
Arifuddin menjelaskan ada tahapan untuk memperoleh informasi oleh organisasi atau orang perorangan kepada pihak-pihak yang berwenang memberikan informasi.
"Jika dalam sepuluh hari tidak mendapat informasi, pemohon informasi bisa mengajukan keberatan kepada atasan pemberi informasi yang lebih tinggi dan jika dalam 30 hari tidak memperoleh informasi baru bisa diadukan kepada KIP untuk diproses," jelasnya.
Mengenai kerahasian informasi menurut dia harus dibuktikan di sidang ajudikasi majelis komisioner KIP.
"Kami tidak bisa mengatakan informasi mengenai hasil ujian CPNS atau informasi lain merupakan rahasia negara atau bukan tanpa melalui sidang ajudikasi," ujarnya.
Wakil Ketua KIP, James Papilaya juga mengharapkan penyelenggara negara lebih terbuka agar tujuan pemerintahan yang bersih dapat tercapai.
(ANT-HM/A013/Btm1)
"Perlu keterbukaan Badan Kepegawaian Daerah Keppri agar informasi mengenai dugaan kecurangan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 tidak simpang siur," kata Ketua Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau (KIP Kepri), Arifuddin Jalil di Tanjungpinang, Kamis.
KIP juga mendorong warga masyarakat dalam mengikuti prosedur agar mendapatkan informasi yang akurat, katanya.
Dia mengharapkan warga masyarakat memahami tugas dan fungsi KIP, karena ada anggapan bahwa KIP seolah-olah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menyelidik untuk memperoleh informasi.
"KIP sifatnya menunggu pengaduan sengketa informasi dari pihak yang memohon informasi, baru bisa bekerja," katanya.
Arifuddin menjelaskan ada tahapan untuk memperoleh informasi oleh organisasi atau orang perorangan kepada pihak-pihak yang berwenang memberikan informasi.
"Jika dalam sepuluh hari tidak mendapat informasi, pemohon informasi bisa mengajukan keberatan kepada atasan pemberi informasi yang lebih tinggi dan jika dalam 30 hari tidak memperoleh informasi baru bisa diadukan kepada KIP untuk diproses," jelasnya.
Mengenai kerahasian informasi menurut dia harus dibuktikan di sidang ajudikasi majelis komisioner KIP.
"Kami tidak bisa mengatakan informasi mengenai hasil ujian CPNS atau informasi lain merupakan rahasia negara atau bukan tanpa melalui sidang ajudikasi," ujarnya.
Wakil Ketua KIP, James Papilaya juga mengharapkan penyelenggara negara lebih terbuka agar tujuan pemerintahan yang bersih dapat tercapai.
(ANT-HM/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK panggil seorang guru jadi saksi kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed
28 September 2026 11:59 WIB
KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang soal kasus dugaan suap
24 September 2026 15:35 WIB
KPK dalami pemberian rekomendasi calon mahasiswa baru dalam kasus Unsoed
23 September 2026 11:35 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan
30 September 2026 16:09 WIB
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB