Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap tegas terhadap oknum pelaku pembuang limbah kelautan, termasuk minyak hitam yang mencemari Pantai Melayu, di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Bersikap tegas terhadap oknum pelaku pembuang limbah kelautan dengan melakukan penindakan dan memberikan ancaman sanksi berat bagi pihak atau pelaku pembuangan limbah ke lautan, seperti yang terjadi di Pantai Melayu tersebut," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menyebut penindakan terhadap pelaku pembuangan limbah ke lautan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Mengingat dampak pada nelayan tidak bisa melaut, juga mematikan kegiatan ekonomi di salah satu kawasan destinasi wisata di wilayah tersebut," tambahnya.
Selain itu, dia meminta KLHK bersama tim penegakan hukum (gakkum) untuk mencari tahu sumber dan penyebab terjadinya limbah minyak hitam di Pantai Melayu yang terjadi sejak Rabu (3/5).
"Serta meminta instansi terkait segera membersihkan limbah minyak hitam yang mencemari Pantai Melayu," tegasnya.
Bambang juga meminta seluruh pihak maupun masyarakat setempat turut memantau dan mengawasi upaya penegakan hukum terhadap pencemaran laut dari pembuangan limbah minyak hitam di perairan Pantai Melayu.
"Dengan harapan, pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pencemaran limbah dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dan mendapatkan sanksi hukuman yang setimpal," tuturnya.
Menurut dia, pembuangan limbah minyak tidak hanya mencemari lingkungan laut beserta kehidupan biota di dalamnya, tetapi juga mengganggu penghidupan masyarakat nelayan di sekitar.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menunggu hasil uji sampel untuk mengetahui asal-usul limbah minyak hitam yang mencemari Pantai Melayu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Masih membutuhkan waktu untuk mengetahui hasil dari uji sampel, apakah limbah itu bekas oli dari mesin yang digunakan pada kapal atau kapal yang mengangkut limbah dan mengalami kebocoran? ini masih dalam pendalaman," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Selasa.
Dia menjelaskan ada dua jenis limbah yang saat ini masih dalam pengujian sampel, yakni limbah hitam cair dan limbah hitam yang ada di dalam karung.
"Untuk jenis limbahnya ada dua, yakni limbah minyak hitam cair dan limbah yang ada di dalam karung yang ditemukan oleh warga," katanya.
Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan instansi lainnya untuk mengetahui asal limbah tersebut.
"Kami mencari bersama-sama asal sumber limbah tersebut sebab indikasi limbah ini berasal dari tengah laut yang mengarah ke perairan Batam," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bamsoet minta Pemerintah tindak tegas oknum pembuang limbah kelautan
"Bersikap tegas terhadap oknum pelaku pembuang limbah kelautan dengan melakukan penindakan dan memberikan ancaman sanksi berat bagi pihak atau pelaku pembuangan limbah ke lautan, seperti yang terjadi di Pantai Melayu tersebut," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menyebut penindakan terhadap pelaku pembuangan limbah ke lautan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Mengingat dampak pada nelayan tidak bisa melaut, juga mematikan kegiatan ekonomi di salah satu kawasan destinasi wisata di wilayah tersebut," tambahnya.
Selain itu, dia meminta KLHK bersama tim penegakan hukum (gakkum) untuk mencari tahu sumber dan penyebab terjadinya limbah minyak hitam di Pantai Melayu yang terjadi sejak Rabu (3/5).
"Serta meminta instansi terkait segera membersihkan limbah minyak hitam yang mencemari Pantai Melayu," tegasnya.
Bambang juga meminta seluruh pihak maupun masyarakat setempat turut memantau dan mengawasi upaya penegakan hukum terhadap pencemaran laut dari pembuangan limbah minyak hitam di perairan Pantai Melayu.
"Dengan harapan, pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pencemaran limbah dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dan mendapatkan sanksi hukuman yang setimpal," tuturnya.
Menurut dia, pembuangan limbah minyak tidak hanya mencemari lingkungan laut beserta kehidupan biota di dalamnya, tetapi juga mengganggu penghidupan masyarakat nelayan di sekitar.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menunggu hasil uji sampel untuk mengetahui asal-usul limbah minyak hitam yang mencemari Pantai Melayu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Masih membutuhkan waktu untuk mengetahui hasil dari uji sampel, apakah limbah itu bekas oli dari mesin yang digunakan pada kapal atau kapal yang mengangkut limbah dan mengalami kebocoran? ini masih dalam pendalaman," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Selasa.
Dia menjelaskan ada dua jenis limbah yang saat ini masih dalam pengujian sampel, yakni limbah hitam cair dan limbah hitam yang ada di dalam karung.
"Untuk jenis limbahnya ada dua, yakni limbah minyak hitam cair dan limbah yang ada di dalam karung yang ditemukan oleh warga," katanya.
Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan instansi lainnya untuk mengetahui asal limbah tersebut.
"Kami mencari bersama-sama asal sumber limbah tersebut sebab indikasi limbah ini berasal dari tengah laut yang mengarah ke perairan Batam," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bamsoet minta Pemerintah tindak tegas oknum pembuang limbah kelautan