Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Sumatera Utara Bobby Nasution menilai proyek lampu jalan yang lebih sering disebut lampu "pocong", sebagai proyek gagal.
"Kita akan tagihkan kembali seluruh anggaran APBD Kota Medan yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," tegas Bobby di Medan, Sumut, Selasa.
Pihaknya menyebut kegagalan ini diduga ada kelalaian dalam perencanaan, sehingga proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit tidak sesuai perencanaan awal.
Wali kota meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan agar melakukan penagihan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Bobby menyampaikan, total anggaran pengerjaan proyek lampu jalan ini sekitar Rp25,7 miliar, sebesar Rp21 miliar di antaranya sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Jadi anggaran Rp21 miliar itu, harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh 'total loss' mulai material maupun jarak antarlampu tidak sesuai spek," ungkap dia.
Wali kota juga menjelaskan yang harus mengembalikan anggaran itu adalah pihak ketiga atau kontraktor yang ditagih Dinas SDABMBK Kota Medan.
Sedangkan yang membongkar lampu jalan ini adalah pemilik dari lampu jalan tersebut, karena proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.
"Jadi silahkan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti 'pocong' itu silahkan ambil," ujarnya.
Ia mengatakan, karena proyek lampu jalan dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini dilebur menjadi Dinas SDABMBK Kota Medan, maka yang bertanggung jawab adalah ASN di organisasi itu.
"Mulai hari ini dibentuk tim Ad Hoc untuk melihat kelalaian ASN di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) bertanggungjawab proyek pemasangan lampu jalan ini," tutur Wali Kota Medan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota Medan tegaskan lampu "pocong" dianggap proyek gagal
"Kita akan tagihkan kembali seluruh anggaran APBD Kota Medan yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," tegas Bobby di Medan, Sumut, Selasa.
Pihaknya menyebut kegagalan ini diduga ada kelalaian dalam perencanaan, sehingga proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit tidak sesuai perencanaan awal.
Wali kota meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan agar melakukan penagihan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Bobby menyampaikan, total anggaran pengerjaan proyek lampu jalan ini sekitar Rp25,7 miliar, sebesar Rp21 miliar di antaranya sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Jadi anggaran Rp21 miliar itu, harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh 'total loss' mulai material maupun jarak antarlampu tidak sesuai spek," ungkap dia.
Wali kota juga menjelaskan yang harus mengembalikan anggaran itu adalah pihak ketiga atau kontraktor yang ditagih Dinas SDABMBK Kota Medan.
Sedangkan yang membongkar lampu jalan ini adalah pemilik dari lampu jalan tersebut, karena proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.
"Jadi silahkan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti 'pocong' itu silahkan ambil," ujarnya.
Ia mengatakan, karena proyek lampu jalan dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini dilebur menjadi Dinas SDABMBK Kota Medan, maka yang bertanggung jawab adalah ASN di organisasi itu.
"Mulai hari ini dibentuk tim Ad Hoc untuk melihat kelalaian ASN di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) bertanggungjawab proyek pemasangan lampu jalan ini," tutur Wali Kota Medan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota Medan tegaskan lampu "pocong" dianggap proyek gagal