Amsakar sahkan Perda dorong pemanfaatan transportasi massal

id kepri batam,dprd,perda,angkutan jalan,transportasi massal

Amsakar sahkan Perda dorong pemanfaatan transportasi massal

Penandatanganan Perda tentang penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam. ANTARA/Amandine Nadja

Batam (ANTARA) - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Amsakar Achmad secara resmi menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu.

Perda ini menjadi langkah strategis Pemkot Batam dalam mendorong penggunaan transportasi publik yang efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

"Alhamdulillah, hari ini kita telah sepakati bersama instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan. Ini menjadi komitmen bersama antara Pemkot Batam dan DPRD dalam upaya peningkatan kualitas layanan transportasi publik di kota kita," ujar Amsakar.

Perda ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Menurutnya, ada lima tujuan utama yang ingin dicapai melalui regulasi ini seperti meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Perda ini juga mendukung adanya penyediaan alternatif transportasi yang terjangkau, meningkatkan konektivitas antarmoda, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Setia Putra Tarigan, mengapresiasi kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan Perda ini.

Ia menyebut kondisi transportasi di Batam menjadi dasar pentingnya regulasi tersebut.

“Batam saat ini memiliki 2.545 armada taksi, 372 angkutan karyawan, 180 angkutan pariwisata, serta angkot dan ojek motor. Sementara itu, layanan Bus Trans Batam mengangkut sekitar 5.000 hingga 7.500 penumpang setiap harinya,” ujar Setia dalam rapat paripurna DPRD tersebut.

Walau masih dalam perkembangan, Pemkot Batam telah menyiapkan dua skema untuk sistem Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam, satu dengan model pembiayaan penuh melalui APBD Kota Batam sesuai rekomendasi dari lembaga GIZ pada tahun 2022 dan kedua dengan model pembiayaan melalui sistem Buy The Service (BTS).

BTS merupakan sistem penyewaan jasa oleh pemerintah kota terhadap pihak swasta selaku pengelola layanan bus, yang dihitung berdasarkan jarak per kilometer yang ditempuh.

“Selanjutnya, Perda yang telah disahkan ini akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi, sesuai ketentuan Pasal 102 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” kata Amsakar.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE