Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau telah menerima lima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri hingga hari kesembilan pembukaan masa pendaftaran, Selasa.
Anggota KPU Provinsi Kepri Arison menyebut nama kelima bakal calon anggota DPD tersebut, yakni Ria Saptarika, Hotman Hutapea, Gerry Yasid, Juanda, dan David Farel Sibuea
"Berkas pencalonan kelimanya sudah diterima dan dinyatakan lengkap," kata Arison di Tanjungpinang.
Selanjutnya, kata Arison, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas administrasi terhadap syarat bakal calon anggota DPD mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Verifikasi dimaksud misalnya ketika ada tanggapan masyarakat terkait dengan bakal calon anggota DPD tidak tamat SMA dan terindikasi menggunakan ijazah palsu, KPU akan melakukan penelusuran ke sekolah yang bersangkutan guna mengonfirmasi keabsahan informasi tersebut.
"Kalau memang terbukti menggunakan ijazah palsu, artinya tak memenuhi syarat dan gugur," ucap Arison.
Arison mengatakan bahwa jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPRD, DPD, hingga DPR RI secara serentak se-Indonesia sejak 1 sampai 14 Mei 2023.
Ia mengimbau para bakal calon agar mendaftar di awal-awal pembukaan masa pendaftaran guna mengantisipasi adanya kesalahan atau kekurangan berkas.
"Kalau daftarnya di akhir-akhir masa pendaftaran, khawatir ada kekurangan atau kesalahan berkas, tidak bisa diperbaiki hingga menyebabkan yang bersangkutan gugur," kata Arison.
Untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi Kepri hingga Selasa sore belum ada sama sekali atau masih nihil.
Anggota KPU Provinsi Kepri Arison menyebut nama kelima bakal calon anggota DPD tersebut, yakni Ria Saptarika, Hotman Hutapea, Gerry Yasid, Juanda, dan David Farel Sibuea
"Berkas pencalonan kelimanya sudah diterima dan dinyatakan lengkap," kata Arison di Tanjungpinang.
Selanjutnya, kata Arison, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas administrasi terhadap syarat bakal calon anggota DPD mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Verifikasi dimaksud misalnya ketika ada tanggapan masyarakat terkait dengan bakal calon anggota DPD tidak tamat SMA dan terindikasi menggunakan ijazah palsu, KPU akan melakukan penelusuran ke sekolah yang bersangkutan guna mengonfirmasi keabsahan informasi tersebut.
"Kalau memang terbukti menggunakan ijazah palsu, artinya tak memenuhi syarat dan gugur," ucap Arison.
Arison mengatakan bahwa jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPRD, DPD, hingga DPR RI secara serentak se-Indonesia sejak 1 sampai 14 Mei 2023.
Ia mengimbau para bakal calon agar mendaftar di awal-awal pembukaan masa pendaftaran guna mengantisipasi adanya kesalahan atau kekurangan berkas.
"Kalau daftarnya di akhir-akhir masa pendaftaran, khawatir ada kekurangan atau kesalahan berkas, tidak bisa diperbaiki hingga menyebabkan yang bersangkutan gugur," kata Arison.
Untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi Kepri hingga Selasa sore belum ada sama sekali atau masih nihil.