Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Dalam sidang perdana ini, kata Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus.

Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.

“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” kata dia.

Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hari ini PN Jaksel gelar sidang perdana Mario Dandy

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025