Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Mario Dandy

id putusan banding mario dandy dan shane lukas,kasus mario dandy,kasus penganiayaan david ozora,pt dki jakarta,mario dandy,hukum

Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua terkait kasus penganiayaan terhadap CDavid Ozora. Hakim Ketua Tony Pribadi menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara untuk Mario dan lima tahun untuk Shane.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Pengadilan Tinggi DKI juga menolak permintaan banding Shane Lukas Rotua, rekan dari Mario Dandy Satrio. Dengan begitu, Shane Lukas Rotua divonis lima tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Mario Dandy dan Shane Lukas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE