KPK menghadirkan Mario Dandy di sidang Rafael Alun Trisambodo

id Rafael Alun Trisambodo ,KPK,Mario Dandy

KPK menghadirkan Mario Dandy di sidang Rafael Alun Trisambodo

KPK hadirkan Mario Dandy Satrio dalam sidang Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK menghadirkan Mario Dandy Satrio sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Hari ini untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Mario Dandy," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu Jaksa KPK juga menghadirkan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah sebagai saksi. Bilik Kopi diketahui sebagai salah satu perusahaan milik Rafael Alun.

Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang­ Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.

JPU KPK menjelaskan uang Rp5,1 miliar itu adalah bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.

Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hadirkan Mario Dandy dalam sidang Rafael Alun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE