Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta izin kepada penyidik KPK agar pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi diundur menjadi Selasa, 27 Juni 2023 dari jadwal Jumat (16/6)

“Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” kata Mentan dalam suratnya kepada KPK yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pada surat yang telah dikirim Syahrul ke KPK pada Kamis (15/6) kemarin, ia menyampaikan sikap menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan penyelidikan, menegaskan akan koperatif dan berkomitmen datang ke KPK.

Namun, karena terdapat rangkaian pelaksanaan tugas yang sudah teragendakan sebelumnya, maka ia meminta dilakukan penjadwalan ulang.

“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut,” kata Syahrul.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brasil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brasil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti.

Setelah itu, Syahrul juga telah memiliki rencana kunjungan ke China dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.

“Saya juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa Saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” kata dia lagi.

“Perlu juga sama-sama kita pahami, proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap penyelidikan. Hal itu berarti penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana. Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” kata dia.

Sementara itu, KPK menepis narasi pihaknya menargetkan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
 
"Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/6).
 
Ali juga kembali menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian, bukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
 
"Saya perlu garisbawahi, di Kementerian Pertanian begitu ya, supaya tidak ada salah paham ataupun paham-nya yang salah. Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri kan begitu, ataupun dikaitkan dengan politik," kata dia 
 
Lebih lanjut Ali juga mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai sekitar di awal 2023.
 
KPK mengungkapkan telah memeriksa puluhan saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Saya kira jumlahnya puluhan sudah dimintai keterangan, kemudian KPK juga sudah memiliki bahan keterangan sebagai calon barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan lembaga antirasuah kini tengah fokus mengumpulkan keterangan para saksi. Setelah seluruh keterangan saksi dinyatakan lengkap tim penyelidik KPK akan menyimpulkan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan proses hukumnya.

"Berikutnya, saya kira kami akan tentukan sikap setelah para pihak yang diundang itu seluruhnya hadir dan cukup kami dapat ambil kesimpulan beberapa hal pada proses-proses penyelidikan," ujarnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mentan Syahrul mengajukan pemeriksaan dirinya oleh KPK diundur 27 Juni

Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025