Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, pada Rabu, terkait riwayat jabatan yang bersangkutan.
"Pemeriksaan terkait awal mengenai riwayat jabatan dan lain-lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih detail soal kaitan antara riwayat jabatan yang bersangkutan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: KPK dalami motif pungli di Rutan yang mencapai Rp4 miliar
Masih terkait kasus tersebut, KPK juga mengumumkan telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan tas mewah merk Louis Vuitton, Bvlgari dan beberapa merk lainnya.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Mahfud MD minta KPK tindak lanjuti dugaan pungli di rumah tahanannya
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Baca juga:
Temuan pungli, KPK ganti sejumlah petugas rutan
KPK sita mobil dan tas mewah mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono
KPK panggil Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro
KPK tahan mantan Kadis PUPR Pemprov Papua
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telusuri riwayat jabatan eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono
"Pemeriksaan terkait awal mengenai riwayat jabatan dan lain-lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih detail soal kaitan antara riwayat jabatan yang bersangkutan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: KPK dalami motif pungli di Rutan yang mencapai Rp4 miliar
Masih terkait kasus tersebut, KPK juga mengumumkan telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan tas mewah merk Louis Vuitton, Bvlgari dan beberapa merk lainnya.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Mahfud MD minta KPK tindak lanjuti dugaan pungli di rumah tahanannya
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Baca juga:
Temuan pungli, KPK ganti sejumlah petugas rutan
KPK sita mobil dan tas mewah mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono
KPK panggil Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro
KPK tahan mantan Kadis PUPR Pemprov Papua
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telusuri riwayat jabatan eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono