Hakim Tipikor tolak eksepsi Andhi Pramono

id PN Jakpus,PN Tipikor,Andhi Pramono,Sidang Putusan Sela,gratifikasi

Hakim Tipikor tolak eksepsi Andhi Pramono

Terdakwa Andhi Pramono (kanan) dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan dari terdakwa mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dalam kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi.

"Menyatakan nota keberatan dari kuasa hukum dan terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara terdakwa Andhi Pramono.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk dapat melanjutkan perkara Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum," tambah Djuyamto.

Baca juga:
Hari ke-16 kampanye, Prabowo Subianto bertolak ke Magelang

Pemkot Tanjungpinang satlinmas Pemilu 2024

Anies ke Pekanbaru Muhaimin umroh di hari ke-16 kampanye


Hakim Djuyamto mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/12) dengan agenda pembuktian. Kepada Majelis Hakim, JPU mengatakan akan menghadirkan 58 orang saksi dalam sidang tersebut.

"Tanpa mengurangi hak Saudara di dalam upaya membuktikan dakwaan Saudara, Saudara juga harus bisa menyortir saksi yang kira-kira bisa dikurangi, kurangi, dan hadirkan saksi yang betul-betul relevan dengan surat dakwaan," kata Djuyamto.

Dengan rencana keberadaan puluhan saksi dari JPU tersebut, Djuyamto mengatakan sedikitnya lima orang saksi dapat dihadirkan dalam sekali sidang berikutnya.

"Karena 58 saksi, maka kita katakanlah dalam sidang seminggu sekali, paling tidak dalam sekali sidang, Saudara (JPU) harus bisa hadirkan lima orang saksi," tambah Djuyamto.

Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang resmi terapkan pembayaran parkir non tunai di 11 titik

Polresta Tanjungpinang siagakan 517 personel untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024

Kemenkeu serahkan DIPA Kepri 2024 senilai Rp17,14 triliun


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis hakim tolak eksepsi Andhi Pramono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE