Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan dari terdakwa mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dalam kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi.
"Menyatakan nota keberatan dari kuasa hukum dan terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara terdakwa Andhi Pramono.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk dapat melanjutkan perkara Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum," tambah Djuyamto.
Baca juga:
Hari ke-16 kampanye, Prabowo Subianto bertolak ke Magelang
Pemkot Tanjungpinang satlinmas Pemilu 2024
Anies ke Pekanbaru Muhaimin umroh di hari ke-16 kampanye
Hakim Djuyamto mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/12) dengan agenda pembuktian. Kepada Majelis Hakim, JPU mengatakan akan menghadirkan 58 orang saksi dalam sidang tersebut.
"Tanpa mengurangi hak Saudara di dalam upaya membuktikan dakwaan Saudara, Saudara juga harus bisa menyortir saksi yang kira-kira bisa dikurangi, kurangi, dan hadirkan saksi yang betul-betul relevan dengan surat dakwaan," kata Djuyamto.
Dengan rencana keberadaan puluhan saksi dari JPU tersebut, Djuyamto mengatakan sedikitnya lima orang saksi dapat dihadirkan dalam sekali sidang berikutnya.
"Karena 58 saksi, maka kita katakanlah dalam sidang seminggu sekali, paling tidak dalam sekali sidang, Saudara (JPU) harus bisa hadirkan lima orang saksi," tambah Djuyamto.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang resmi terapkan pembayaran parkir non tunai di 11 titik
Polresta Tanjungpinang siagakan 517 personel untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024
Kemenkeu serahkan DIPA Kepri 2024 senilai Rp17,14 triliun
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis hakim tolak eksepsi Andhi Pramono
Berita Terkait
KPK sita dokumen tambang pada perkara korupsi Abdul Ghani Kasuba
Rabu, 15 Mei 2024 16:36 Wib
KPK nyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 14:31 Wib
Abdul Gani Kasuba didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar
Rabu, 15 Mei 2024 14:00 Wib
KPK hadirkan tiga dirjen Kementan dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor
Senin, 13 Mei 2024 11:23 Wib
KPK bakal tindak pihak yang halangi penyidikan TPPU Abdul Ghani Kasuba
Kamis, 9 Mei 2024 13:33 Wib
Abdul Ghani Kasuba didakwa terima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar
Kamis, 9 Mei 2024 12:56 Wib
Saksi sebut SYL bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah di Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 17:13 Wib
Mantan hakim Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi dan TPPU sebanyak Rp25,9 miliar
Senin, 6 Mei 2024 14:20 Wib
Komentar