Penyidik KPK periksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi

id KPK,Andhi Pramono ,Bea Cukai,korupsi,eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar

Penyidik KPK periksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa istri eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari tersangka AP diantaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK juga telah menerima konfirmasi kesediaan Nurlina untuk memberikan kesaksian meski memiliki hubungan keluarga inti dengan tersangka.

Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Nurlina Burhanuddin dilakukan penyidik KPK pada Senin (23/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi untuk mendalami soal penerimaan uang oleh tersangka AP.

"Saksi Sukur Laidi selaku Direktur PT. Sungai Masinti Sejati, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa pihak swasta," kata Ali.

Penyidik KPK pada Kamis (21/9) menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tiga mobil mewah tersebut, yakni satu unit Hummer Tipe H3 warna silver, satu unit Morris Tipe Mini warna merah, dan satu unit Toyota Tipe Rodster warna merah.

Ali mengatakan tiga unit mobil mewah tersebut selanjutnya disita petugas dan untuk sementara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Baca juga:
Gibran hormati pelaporan ke KPK atas dirinya
Dilaporkan ke KPK, Presiden Jokowi: Kami hormati semua proses itu
Firli Bahuri datang ke Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE