Karimun, (ANTARA News) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Karimun mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi Data sebagai implementasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

''Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Data (PPID) berfungsi sebagai pusat informasi bagi masyarakat. Hal ini merupakan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik,'' kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Karimun, Kasirul Fadli di Tanjung Balai Karimun, Selasa 1 Maret 2011.

Kasirul mengatakan, pemerintah daerah baik dari unsur eksekutif maupun legislatif sudah seharusnya mulai membuka diri mengenai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, mulai dari kebijakan penyusunan anggaran, informasi tentang APBD maupun program pembangunan.Selama ini, kata dia, pemerintah daerah cenderung tertutup sehingga muncul persepsi macam-macam dari masyarakat.

''Kalau tidak mau dituding korupsi, sebaiknya sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,'' katanya.

Dia mencontohkan retribusi pembuatan kartu tanda penduduk yang belum secara terbuka diumumkan di kantor-kantor camat. Hal itu kerap dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk memberlakukan tarif di luar ketentuan.

''Sudah menjadi rahasia umum tarif pembuatan KTP bermacam-macam, tergantung siapa yang mengurusnya,'' katanya.           

Akibat kekurangterbukaan, lanjut Kasirul, warga masyarakat juga berpersepsi macam-macam terkait penyaluran dana bantuan sosial, dana pengembangan masyarakat (community development) pertambangan, bantuan operasional sekolah (BOS) dan lainnya.

Lebih lanjut dikatakannya, keterbukaan gaji pejabat juga harus dilakukan untuk mengantisipasi korupsi.

''Masyarakat kadang-kadang bertanya-tanya dengan rumah mewah pejabat. Memangnya gaji pegawai seberapa besar sehingga dapat membangun rumah mewah dan punya mobil yang bagus,'' tuturnya.

Dia menambahkan Bupati Nurdin Basirun yang berpasangan dengan Aunur Rafiq yang kembali terpilih dalam Pilkada 5 Januari 2011 segera melaksanakan amanat undang-undang tersebut. (ANT-RD/Btm1)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024