Komisi Informasi Kepri terima 3 permohonan sengketa informasi

id Komisi informasi kepri

Komisi Informasi Kepri terima 3 permohonan sengketa informasi

Ketua Komisi Informasi Kepri Arison. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima tiga permohonan sengketa informasi terhadap badan publik pada awal tahun 2025, seluruh permohonan tersebut diajukan masyarakat berdomisili di Batam.

"Adapun badan publik yang dimintai informasinya, yakni Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk dua kasus, dan Pemkot Batam satu kasus," kata Ketua KI Kepri Arison di Tanjungpinang, Sabtu.

Setelah melakukan verifikasi permohonan, kata dia, dua kasus ajudikasi tersebut mulai disidangkan oleh Majelis KI Kepri pada Kamis (8/5) di Graha Kepri, Batam.

Sidang pertama adalah sengketa dengan nomor register 001/II/KI-KEPRI-PS/2025 dengan pemohon Surly Harahap melawan BP Batam selaku termohon.

Permohonan informasi yang diminta terkait pengelolaan kawasan pro-edukasi, UMKM dan Pariwisata serta pemeliharaan tiga unit rumah susun yang dikelola oleh BP Batam.

"Sayangnya, pemohon tidak dapat hadir dalam persidangan karena kondisi darurat," ungkap Arison.

Kemudian, sidang kedua adalah sengketa dengan nomor register 002/II/KI-KEPRI-PS/2025 antara Raja Alip melawan BP Batam. Permohonan informasi yang diminta ialah data pengalokasian lahan meliputi luas, peruntukan dan letak lokasinya.

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, sidang pertama beragendakan pemeriksaan awal. Majelis Komisioner memeriksa empat hal, yakni kedudukan hukum pemohon, kedudukan hukum termohon, dan batas waktu pengajuan permohonan informasi.

Setelah pemeriksaan tersebut, kata Arison, majelis membacakan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon. Kepada majelis, pemohon mengatakan keberatan dengan jawaban termohon yang menyebutkan bahwa informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan (DIK) dan tidak bisa disampaikan ke publik dengan sejumlah dasar hukum.

Majelis KI kemudian menawarkan kepada Raja Alip dan BP Batam untuk melakukan mediasi. Mediasi dilakukan oleh mediator KI Kepri, yakni Arison dan dibantu oleh Muhammad Djuhari sebagai co-mediator.

Berbeda dengan sidang sengketa informasi yang dilakukan terbuka, mediasi dilakukan secara tertutup. Pada mediasi pertama yang digelar langsung setelah persidangan, masing-masing pihak belum terjadi kesepakatan dan meminta untuk dilaksanakan mediasi pada pertemuan berikutnya yang disepakati kemudian.

“kedua belah pihak, terutama pemohon meminta waktu untuk mempelajari aturan yang disampaikan termohon,” ujar Arison.

Sementara itu, lanjut Arison, sidang ketiga dengan sengketa nomor register 003/II/KI-KEPRI-PS/2025 belum bisa digelar, karena pemohon sedang berada di luar daerah.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE