Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Tri Suhartanto dengan mengklarifikasi transaksi senilai Rp300 miliar seperti yang diungkapkan Novel Baswedan.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat.
Menurut Sandi, jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada tindak pidana, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Ia mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Propam Polri menindaklanjuti kasus AKP Tri Suhartanto yang menjadi perhatian publik.
"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," kata dia.
Sandi menambahkan pemeriksaan AKP Tri Suhartanto masih berlangsung untuk memastikan transaksi Rp 300 miliar tersebut. Hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan ke publik.
Isu transaksi mencurigakan milik Tri Suhartanto, selaku mantan pegawai KPK di bidang penindakan itu pertama kali diungkap Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Novel mengatakan hal itu dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" dan sudah diizinkan untuk dikutip.
Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Propam Polri klarifikasi dugaan pelanggaran AKP Tri Suhartanto