Batam (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Pendidikan di provinsi setempat untuk meninjau ulang rencana penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) dalam penerimaan peserta didik baru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari di Batam, Jumat mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat tanggapan atas tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/536/DISDIK perihal Permohonan Penambahan RDT PPDB TP. 2023/2024.
Ia menambahkan surat tersebut berdasarkan hasil pemantauan proses daftar ulang PPDB yang dilakukan Ombudsman Kepri di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam pada 3 Juli kemarin.
”Terdapat 3 poin saran kami sampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri di dalam surat tersebut berdasarkan pemantauan kami di lapangan,” kata Lagat.
Baca juga: KPU: 61 persen pemilih di Batam adalah milenial
Ombudsman Kepri meminta kepada Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar melakukan inventarisasi calon siswa yang tidak masuk ke sekolah manapun pembaharuan data.
Dengan begitu, Disdik Kepri dapat melakukan pemetaan untuk melihat esensi dari penambahan RDT.
Menurut Lagat, penambahan RDT harus memperhatikan ketersediaan ruang kelas serta sarana prasarana lainnya untuk meminimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal.
"Seperti menggunakan ruang laboratorium, perpustakaan sebagai ruang kelas atau kelas online," ujar dia.
Ia juga meminta Pemprov Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima, tetapi berada di sekolah pilihan lain, agar tetap dapat berada di sekolah tersebut.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia
"Kemudian, setiap satuan pendidikan di bawah Disdik Kepri agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB," kata Lagat.
Ia meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan penambahan RDT PPDB di Kepri 2023.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan intervensi oknum pejabat hingga anggota DPRD terkait titip-menitip calon siswa untuk masuk ke SMA/SMK tertentu pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023."Temuan kami sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Masih ada intervensi pejabat hingga DPRD dalam PPDB 2023," kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari di Kota Tanjungpinang, Kamis.
Lagat menyebut intervensi tersebut cukup masif. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun satuan pendidikan.
Baca juga: Gubernur Kepri gesa pemberian insentif 2023 untuk Kota Batam
Menurutnya permasalahan itu hanya terjadi di dua kota, yaitu Batam dan Tanjungpinang. Batam meliputi SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 5. Sementara di Tanjungpinang, SMA Negeri 2.
Ia mencontohkan di SMA Negeri 2 Tanjungpinang, sejumlah anggota dewan memaksakan atau menitip handai taulan sampai anak dari konstituennya agar bisa masuk ke sekolah tersebut.
"Jumlah siswa titipan oknum anggota DPRD bisa mencapai puluhan orang. Ini fakta yang kita temukan di lapangan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Provinsi Kepri yang membidangi pendidikan, segera mengatasi persoalan intervensi PPDB yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Masalah tersebut merupakan salah satu bentuk penyimpangan sekaligus dapat merusak sistem pendidikan, khususnya di Provinsi Kepri.
"Dinas pendidikan harus tegas menolak segala bentuk intervensi PPDB. Jangan paksakan siswa masuk ke sekolah tertentu, karena ada sistem zonasi. Kalau memang tak masuk zonasi, dialihkan saja ke sekolah lain yang masih membutuhkan siswa," ujar Lagat.
Baca juga:
Kontingen KORMI Kepri koleksi lima medali emas, optimistis masuk sepuluh besar
Polda Kepri gagalkan pengiriman lima calon PMI ilegal
Ombdusman Kepri temukan intervensi pejabat hingga DPRD pada penerimaan siswa baru 2023
BP Batam gelar Ngopi Pagi bersama pengusaha Singapura
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman minta Disdik Kepri tinjau ulang rencana penambahan RDT