Bekasi (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo mengajak masyarakat menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Rabu (9/8).

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Mahfud menjelaskan bahwa peninjauan kembali tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.

PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebutkan bahwa putusan yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024