Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) membekukan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), karena dinilai gagal memberikan pelayanan bagi para peserta ibadah umrah, yaitu PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.

"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini, user id Siskopatuh dari keempat PPIU ini akan diblokir," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Tiga PPIU, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti melakukan pelanggaran, gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.

Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti melakukan pelanggaran, gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

"Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari enam bulan (untuk PT Arafah Medina Jaya) hingga satu tahun (PT Amana Berkah Mandiri, Arofah Mina, dan Mubina Fufa Mandiri)," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag bekukan sementara izin empat penyelenggara umrah

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024