Sidoarjo (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara pada Selasa (22/8) malam terkait kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.
 
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
 
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
 
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis Bupati Bangkalan nonaktif 9 tahun penjara

Pewarta : Indra Setiawan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025