Jakarta (ANTARA) -
KPK pada Rabu, menahan tiga orang tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020.
 
Tiga tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
 
"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
 
Alex mengungkapkan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Tersangka IW, RR dan RC diduga menikmati uang hasil korupsi sekitar Rp18,8 miliar.
 
 
 
 


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan tiga tersangka korupsi bansos beras di Kemensos

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024