Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di wilayah Gorontalo terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka /Jalan Taki Niode, Gorontalo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan tim penyidik karena proses penggeledahan yang masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan segera kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga:
KPK geledah Kantor Wali Kota Bima NTB
KPK panggil rektor UBL Yusuf Barusman sebagai saksi terkait kasus Andhi Pramono
Pada pemberitaan sebelumnya, KPK mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah satu rumah di Gorontalo terkait korupsi di Kemenaker
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka /Jalan Taki Niode, Gorontalo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan tim penyidik karena proses penggeledahan yang masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan segera kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga:
KPK geledah Kantor Wali Kota Bima NTB
KPK panggil rektor UBL Yusuf Barusman sebagai saksi terkait kasus Andhi Pramono
Pada pemberitaan sebelumnya, KPK mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah satu rumah di Gorontalo terkait korupsi di Kemenaker