Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Sarafuddin Aluan, memastikan Gubernur Ansar Ahmad mendukung rencana investasi pabrik kaca di Pulau Rempang, Batam.

Ia juga menegaskan jika Gubernur Kepri itu selalu siap untuk hadir di tengah masyarakat Rempang dalam hal mencari solusi atas permasalahan yang sedang terjadi.

“Pak Ansar itu selalu siap untuk membantu menyelesaikan masalah Rempang. Hanya saja beliau yang hanya sebagai anggota dalam Tim Percepatan Pengembangan kawasan Rempang tidak selalu mendapatkan informasi terkait perkembangan di lapangan,” kata Sarafudin Aluan di Tanjungpinang, Minggu.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung rencana investasi di Rempang, kata Aluan, Gubernur Kepri telah mengeluarkan keputusan nomor 828 tahun 2023 tentang "Dukungan Pemerintah Provinsi Kepri Terhadap Pengelolaan Kawasan Rempang" yang ditandatangani langsung oleh Ansar Ahmad.

Gubernur Ansar tidak pernah mempermasalahkan ketika dalam tim Pengembangan Kawasan Rempang hanya sebagai anggota, karena yang terpenting investasi berjalan dan prosesnya bisa dilalui dengan baik secara bertahap.

Selain itu, lanjut Aluan, Gubernur Ansar juga diminta untuk membantu menyukseskan sosialisasi pengembangan Rempang setelah selesai rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta yang dihadiri oleh Mendagri RI Tito Karnavian dan Menparekraf Sandiaga Uno.

"Tapi, sayangnya setelah pulang dari Jakarta Gubernur Ansar tidak diajak koordinasi oleh Tim Pengembangan Kawasan Rempang," ujarnya.

Menurut Aluan masih banyak lagi inisiatif-inisiatif Gubernur terkait sosialisasi pengembangan kawasan Rempang.

Oleh karena itu, ia mengajak BP Batam selaku Ketua Tim Pengembangan Kawasan Rempang dapat meningkatkan koordinasi satu sama lain, terlebih saat ini terjadi aksi penolakan masyarakat terkait rencana relokasi penduduk di Pulau Rempang.

"Jadi, tidak benar kalau kemudian Gubernur Ansar dsebut tidak terlihat dalam masalah Rempang ini,” kata Aluan menegaskan.
 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024