Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa laporan polisi terhadap warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dicabut oleh pelapor yang merupakan karyawan PT MEG.
“Pelapor dan korban mencabut laporan polisi dan keterangannya secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu alasan yang disampaikan kepada kami,” kata Heribertus dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Perwira menengah Polri menjelaskan pencabutan laporan oleh karyawan PT MEG tersebut berlangsung pada Kamis (13/2) di Mapolresta Barelang.
Korban, yakni karyawan PT MEG, mendatangi Polresta Barelang untuk membuat surat pernyataan dengan tujuan mencabut laporan dan keterangannya terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dan berujung pada penganiayaan.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka. Mereka adalah Siti Hawa alias Mak Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Barelang pada Kamis (6/2).
Heribertus menyebut pelapor dan korban yang didampingi langsung oleh Komisaris PT MEG mencabut laporan berdasarkan keinginan pribadi dari korban.
“Karena melihat yang dipersangkakan dalam laporan tersebut salah satunya seorang wanita lansia bernama Sita Hawa, atau dikenal dengan Mak Awe,” katanya.
Pertimbangan lainnya, kata dia, karena mendekati bulan Ramadhan di mana Mak Awe dan dua orang lainnya bisa menjalankan aktivitas ibadah puasa dengan khusyuk.
Heribertus menekankan pencabutan laporan oleh pelapor dan korban datang dari kehendak diri sendiri pelapor dan korban, tanpa ada intervensi pihak manapun.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” katanya menegaskan.
Menurut dia, usai laporan dicabut, ada tahapan proses yang dilakukan penyidik untuk menghentikan perkara tersebut, yakni melakukan gelar perkara yang melibatkan Propam, seksi pengawasan dan penyidik Satreskrim.
“Proses ini untuk menentukan keputusan dan tindak lanjut dari perkara tersebut,” kata Heribertus.
Perkara ini terjadi usai bentrok antara karyawan PT MEG dan warga Rempung di Sembulang Hulu pada 17-18 Desember 2024.
Selain menerima laporan dari PT MEG, Satreskrim Polresta Barelang juga menerima laporan polisi dari masyarakat Rempang.
Berdasarkan laporan masyarakat Rempang, penyidik Satreskim Polresta Barelang menetapkan dua orang karyawa PT MEG sebagai tersangka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Kedua tersangka berinisial RH (28) dan AS (24. Perkara keduanya, kata Heribertus masih dalam proses penyidikan.
“Terhadap tersangka dari PT MEG hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun, demikian sudah ada dua laporan polisi dari warga yang sudah berdamai dan mereka mengeluarkan permohonan restorative justice kepada penyidik,” kata Heribertus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolresta sebut laporan terhadap warga Rempang telah dicabut
Komentar