Batam (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang tidak melakukan penahanan terhadap tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa bentrok dengan PT MEG yang terjadi 17-18 Desember 2024.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Barelang, Jumat, mengatakan tidak ditahannya para tersangka merupakan subjektif penyidik, bahwa ketiga kooperatif dan ada jaminan dari masyarakat agar tidak dilakukan penahanan.
“Alasan seseorang itu ditahan karena khawatir mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Ketiga alasan ini tidak ada pada ketiganya (tersangka), Nek Awe sudah tua, ketiga kooperatif dan ada surat permohonan untuk tidak ditahan,” kata Heribertus.
Baca juga: Pertumbuhan awan hujan di Kepri rendah, cuaca Sabtu berawan
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya telah selesai memeriksa tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar tindak pidana Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain, pada Kamis (6/2).
Dia menyebut ada 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada ketiga tersangka, yakni Siti Hawa alias Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan kepada tersangka terkait apa yang dia lihat, dia ketahui dan dia dengar pada saat kejadian bentrok, dan apakah mengetahui adanya pengikatan dan penyulutan kepada korban karyawan PT MEG.
“Sementara ada 17 pertanyaan kepada tiga tersangka, cuma inti pertanyaan tidak bisa mereka jawab, seperti apakah melihat saat korban di bawa atau dibopong, atau anda yang membawa. Mereka menjawab tidak tau,” ujarnya.
Baca juga: Perum Bulog siap sediakan beras untuk Program MBG Natuna
Setelah pemeriksaan ini, kata dia, penyidik segera melaksanakan gelar perkara sebagai tindaklanjuti hasil pemeriksaan, dan segera menyelesaikan pemberkasan untuk dapat dilimpahkan ke persidangan.
“Supaya cepat pemberkasan kami segerakan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Penyiapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan juga dilakukan untuk dua tersangka dari PT MEG yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2024.
Kedua tersangka dari PT MEG, yakni RH (28) dan AS (24), melanggar ketentuan tindak pidana Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga:
Pemko Batam siapkan rangkaian acara sertijab kepala daerah
DPRD Batam gelar paripurna penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih 2024
Komentar