Jakarta (ANTARA) - Sekretariat Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan masalah di Pulau Rempang seharusnya diselesaikan dengan pikiran tenang dan hati yang lapang.

"Seharusnya masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah, dicari jalan tengah yang paling maslahah; bukan (masalah) menang atau kalah," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta semua pihak menenangkan diri agar masalah tidak semakin liar dan tidak terkendali. Abdul Mu'ti mengatakan perlu adanya kejelasan dalam masalah tersebut, apalagi menjelang Pemilu 2024 dan tahun politik yang menentukan masa depan bangsa.

Dia juga mendesak agar para politikus dan wakil rakyat tidak tinggal diam atas situasi yang terjadi di Pulau Rempang.

"Para politikus, wakil rakyat, tidak seharusnya diam seribu bahasa. Sesuai kewenangan, DPR bisa memanggil kapolri dan menteri terkait untuk memberikan klarifikasi. Janganlah rakyat terus diadu dengan aparat," tambahnya.

Abdul Mu'ti ingin pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan investasi harus terus berjalan, tetapi aspirasi masyarakat juga mesti tetap diakomodasi.
 
"Investasi juga harus tetap jalan tetapi masyarakat juga tetap harus diakomodasi aspirasinya," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
 
Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi kasus terkait sengketa lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
 
Muhadjir berharap kedua belah pihak yang bersengketa agar dapat segera menemukan titik terang yang dapat memuaskan satu sama lain, dan konflik bisa segera diredam
 
"Mudah-mudahan segera ada solusi yang memuaskan semua pihak," ujar dia.

Menurutnya, investasi di dalam negeri harus disambut baik apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi, kata dia, mencari investor saat ini bukanlah perkara mudah.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PP Muhammadiyah: Masalah Rempang harus dituntaskan dengan musyawarah

Pewarta : Hendri Sukma Indrawan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024