Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memeriksa karyawan Bank Mandiri Ventho Daniel Batuan Siahaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Tahun 2012.

"Saksi Ventho Daniel Batuan Siahaan selaku karyawan Bank Mandiri hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik KPK pada Jumat (15/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya dijadwalkan turut memeriksa Group Head Compliance & Anti Money Laundering PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Juliser Sigalingging. Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun 2012. Tiga tersangka terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Baca juga:
KPK periksa pramugari dalam kasus pencucian uang Lukas Enembe
KPK batal tahan Aswad Sulaiman

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa karyawan Bank Mandiri saksi korupsi di Kemnaker

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024