Jakarta (ANTARA) - KPK batal menahan Bupati Konawe Utara 2007-2009 Aswad Sulaiman pada Kamis batal karena sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasu

"Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi awalnya hari ini dijadwalkan akan menggelar ekspos kasus dan penahanan terhadap Aswad Sulaiman.

Baca juga:
Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK

 KPK panggil Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi LNG Pertamina

Namun karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan, KPK kemudian menunda penahanan terhadap yang bersangkutan hingga waktu yang belum ditentukan.

KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.

Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Baca juga:
KPK periksa istri Wali Kota Bima

KPK periksa Muhaimin Iskandar soal kebijakan proteksi TKI

Dito Mahendra ditangkap saat liburan di Bali

 KPK periksa Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi Kemnaker


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aswad Sulaiman batal ditahan KPK karena masuk rumah sakit

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024