Jakarta (ANTARA) - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan penyidik KPK tidak memperbolehkan dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.
SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.
"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata dia.
Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan KPK.
Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL, kata Febri.
"Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa," kata dia.
Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.
"Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," katanya, menegaskan.
Sementara itu, KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri di Jakarta, Kamis mengatakan upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang.
"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata dia.
Sebelumnya Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo datang ke Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis malam sekitar pukul 19.16 WIB.
Politisi NasDem tersebut dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara sebut KPK tak izinkan dirinya dampingi Syahrul Yasin Limpo
SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.
"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata dia.
Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan KPK.
Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL, kata Febri.
"Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa," kata dia.
Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.
"Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," katanya, menegaskan.
Sementara itu, KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri di Jakarta, Kamis mengatakan upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang.
"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata dia.
Sebelumnya Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo datang ke Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis malam sekitar pukul 19.16 WIB.
Politisi NasDem tersebut dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara sebut KPK tak izinkan dirinya dampingi Syahrul Yasin Limpo