Batam, Kepri (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya memvalidasi data kendaraan bermotor di provinsi itu.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Kepri, Selasa, mengatakan pemvalidasian tersebut perlu dilakukan mengingat akan diterapkannya Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 2024 mendatang.
"Diketahui bahwa jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun tidak membayar pajak atau diperpanjang STNK-nya, maka data kendaraan di sistem secara otomatis akan hilang. Dengan demikian, akan otomatis pula kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong," kata Diky.
Berdasarkan data Bapenda Kepri, sebanyak 928.394 unit kedaraan berstatus aktif dan 544.636 unit dengan status tidak aktif.
Ia menjelaskan saat ini Bapenda Kepri tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terhitung dari 16 Oktober hingga 18 November 2023, dengan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen keringanan pokok tunggakan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
"Insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti diketahui yaitu yang pertama ada penghapusan pajak 50 persen pajak terutang. Kemudian, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua 100 persen. Kemudian, penghapusan denda juga 100 persen," ujar dia.
Menurut Diky, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan setiap satu tahun sekali, yang diharapkan dapat meningkatkan serta mempercepat target yang sudah ditetapkan.
Selain pemutihan pajak, pihaknya juga melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
Dengan begitu ia berharap agar seluruh masyarakat Kepri dapat memanfaatkan masa pemutihan pajak serta program BBNKB II selama satu bulan ke depan.
"Jadi, tiga insentif ini yang diberikan kepada masyarakat Kepri yang tentunya kami juga berharap agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak-pajak kendaraannya," kata Diky.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Kepri, Selasa, mengatakan pemvalidasian tersebut perlu dilakukan mengingat akan diterapkannya Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 2024 mendatang.
"Diketahui bahwa jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun tidak membayar pajak atau diperpanjang STNK-nya, maka data kendaraan di sistem secara otomatis akan hilang. Dengan demikian, akan otomatis pula kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong," kata Diky.
Berdasarkan data Bapenda Kepri, sebanyak 928.394 unit kedaraan berstatus aktif dan 544.636 unit dengan status tidak aktif.
Ia menjelaskan saat ini Bapenda Kepri tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terhitung dari 16 Oktober hingga 18 November 2023, dengan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen keringanan pokok tunggakan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
"Insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti diketahui yaitu yang pertama ada penghapusan pajak 50 persen pajak terutang. Kemudian, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua 100 persen. Kemudian, penghapusan denda juga 100 persen," ujar dia.
Menurut Diky, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan setiap satu tahun sekali, yang diharapkan dapat meningkatkan serta mempercepat target yang sudah ditetapkan.
Selain pemutihan pajak, pihaknya juga melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
Dengan begitu ia berharap agar seluruh masyarakat Kepri dapat memanfaatkan masa pemutihan pajak serta program BBNKB II selama satu bulan ke depan.
"Jadi, tiga insentif ini yang diberikan kepada masyarakat Kepri yang tentunya kami juga berharap agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak-pajak kendaraannya," kata Diky.