Natuna (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah desa membentuk satuan tugas (satgas) pelindungan perempuan dan anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita menyampaikan bahwa pembentukan satgas ditujukan untuk meningkatkan upaya pelindungan perempuan dan anak di desa.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, Yuli mengatakan bahwa satgas pelindungan perempuan dan anak di desa dapat membuka layanan pengaduan dan konsultasi bagi warga yang mengalami kekerasan.

Di samping itu, ia mengatakan, satgas pelindungan perempuan dan anak dapat melakukan penyuluhan guna mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut dia, dinas siap memberikan pelatihan kepada anggota satgas pelindungan perempuan dan anak untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menjalankan sistem pelaporan dan pencatatan hingga manajemen penanganan kasus kekerasan.

"Beberapa desa sudah terbentuk dan sudah kita latih," katanya.

Ia mengatakan bahwa satgas menjalankan peran sebagai pendeteksi dini masalah perempuan dan anak di tingkat desa.

Yuli mengemukakan pentingnya peningkatan perhatian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak mengingat kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak masih banyak yang belum dilaporkan.

Menurut dia, masih banyak warga yang tidak melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena tidak tahu kemana dan kepada siapa mereka harus melapor dan menyampaikan pengaduan.

Oleh karena itu, ia mengatakan, layanan pengaduan mesti disediakan di tingkat desa guna memudahkan warga menyampaikan pengaduan dan laporan mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Desa harus membuat lembaga layanan. Jangan-jangan ada kasus tapi tidak dilaporkan," kata Yuli.

"Kami mendorong desa menggunakan anggarannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," ia menambahkan.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024