Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan di sejumlah tempat hiburan di Batam, yang diduga menjadi arena perjudian.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada 16 tempat yang dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri dan fokus-nya adalah pada sejumlah lokasi hiburan yang mencakup diskotek, tempat karaoke, dan pusat permainan.
 
"Ada 16 tempat yang dilakukan penyelidikan. Kegiatan ini dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Kepri agar tetap kondusif," ujarnya di Batam Kepulauan Riau, Minggu.
 
Kabid Humas menjelaskan, selama penyelidikan, tim dari Polda Kepri melihat bahwa di beberapa lokasi tersebut, pemain diberikan kesempatan untuk memasukkan kredit poin ke dalam mesin permainan.
 
Kemudian, wasit yang bertugas membantu pemain membuka kredit poin menggunakan kunci yang mereka kendalikan. Ketika pemain merasa telah mencapai kemenangan, mereka dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan.
 
"Setelah melihat itu, dari hasil penyelidikan yang intens tidak menemukan bukti atau indikasi adanya penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki. Dengan demikian, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan untuk menuduh adanya tindak pidana perjudian dalam kegiatan tersebut," tuturnya.
 
Namun, kata dia, meskipun penyelidikan ini belum menemukan unsur perjudian yang dapat diproses secara hukum, Polda Kepri akan terus memantau dan menyelidiki kegiatan tersebut.
 
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana perjudian.
 
"Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan ini saat informasi lebih lanjut tersedia, dan akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini," kata dia.

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024