Logo Header Antaranews Kepri

Wakapolda Kepri: KUHP baru tonggak sejarah reformasi hukum pidana

Jumat, 11 Juli 2025 19:55 WIB
Image Print
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang KUHP baru di Batam, Kepri, Jumat (11/7/2025). (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri) Brigjen Pol Anom Wibowo menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana nasional di Indonesia.

“KUHP ini menggantikan warisan hukum kolonial, menjunjung nilai kebangsaan, mengedepankan keadilan restoratif, serta relevan dengan perkembangan zaman,” kata Anon dalam sosialisasi KUHP Nasional di Batam, Jumat.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan KUHP yang baru ini akan berlaku efektif 2 Januari 2026.

Baca juga: Disdikbud Natuna: Sekolah Rakyat butuh 33 guru

“Diberlakukannya KUHP baru ini merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional,” ujarnya.

Polda Kepri melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional kepada jajaran, pemangku kepentingan, akademisi dan mahasiswa.

Dalam kegiatan tersebut, Anom menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan akademisi dalam menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat.

Terpisah, Kabidhukum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo menambahkan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam pembinaan hukum internal dan eksternal.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polri harus siap menghadapi pemberlakuan undang-undang ini,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang siapkan Rp5 miliar untuk program seragam gratis

Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut Ketua P oorodi S2 Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Dr Alwan Hadiyanto yang membahas tentang filosofi, substansi dan tantangan dari implementasi KUHP nasional.

KHUP baru disusun selama sekitar 54 tahun. Salah satu perubahan pentingnya adalah adanya alternatif terhadap pidana penjara, yakni pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pidana denda.

Paradigma baru ini salah satunya untuk mengurangi kepadatan penghuni (overcrowded) di dalam lapas dan rutan. Disamping itu, pelaku tindak pidana diharapkan memperoleh hukuman yang bermakna dengan adanya pidana alternatif tersebut.

Baca juga:
Pemkab Natuna perpanjang masa libur sekolah

BP Batam hentikan pematangan lahan di Hotel Vista antisipasi cuaca ekstrem



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026