Yogyakarta (ANTARA) - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK.

"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan dalam keterangan resmi diterima di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Dahliana, UGM merasa prihatin Dosen Fakultas Hukum UGM yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di kampus itu kini tersandung kasus korupsi. Eddy, menurut Dahliana, adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM.

Pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, Eddy telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana.

Pada Kamis (9/11) di Jakarta Selatan, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus.

Baca juga:
Kemenkumham: Eddy Hiariej tidak tahu soal penetapan dirinya sebagai tersangka KPK
Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
Wamenkumham Eddy Hiariej penuhi undangan klarifikasi KPK terkait gratifikasi


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UGM serahkan pengusutan dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke KPK

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024