Tanjungpinang (ANTARA) - Inspektorat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkot Tanjungpinang kooperatif terkait data yang diminta selama proses pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintah daerah setempat.
"Selama 15 hari ke depan atau mulai tanggal 16 hingga 30 November 2023, kami turun melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di lingkup Pemkot Tanjungpinang," kata Inspektur Daerah Provinsi Kepri, ST. Irmendes di Tanjungpinang, Ahad.
Irmendes menyebutkan untuk pembinaan tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menyurati Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan agar menginstruksikan setiap OPD dan instansinya mendukung dan memperlancar kerja inspektorat dalam menjalankan tugasnya, yakni melakukan pengawasan dan pembinaan atas jalannya pemerintahan di Kota Tanjungpinang.
Ia mengatakan bahwa surat dari Gubernur Kepri dimaksud sudah disampaikan kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang pada tanggal 14 November 2023.
“Sesuai dengan surat Gubernur Kepri, kita minta setiap OPD dan instansi kooperatif dan ikut membantu para petugas di lapangan terkait data-data yang dibutuhkan. Mengingat waktu kerja kita hanya sampai 30 November,” ujar Irmendas.
Pengawasan oleh Inspektorat Pemprov Kepri ini, kata Irmendas, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tanjungpinang masa jabatan 2020-2023.
Dia turut menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut bukan berkaitan dengan adanya temuan atau hal-hal yang tidak beres di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, melainkan agenda rutin sekaligus pembinaan yang selalu dilakukan inspektorat terhadap pemerintah daerah.
"Berapa pun dana pemerintah yang keluar wajib jelas peruntukannya serta upaya kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum melalui penggunaan anggaran secara tepat, efektif, dan efisien, merupakan tujuan utama pemerintahan,” kata Irmendes.
Inspektorat Pemprov Kepri akan melaksanakan dua kegiatan sekaligus yakni pembinaan dan pengawasan selama 15 hari. Kegiatan pembinaan dan pengawasan itu dilakukan terhadap sembilan urusan aspek umum, dan 32 urusan aspek teknis.
"Untuk mendukung kelancaran kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, sekali lagi kami imbau Pemkot Tanjungpinang kooperatif dalam hal memfasilitasi pemenuhan data yang diperlukan," demikian Irmendes.*
"Selama 15 hari ke depan atau mulai tanggal 16 hingga 30 November 2023, kami turun melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di lingkup Pemkot Tanjungpinang," kata Inspektur Daerah Provinsi Kepri, ST. Irmendes di Tanjungpinang, Ahad.
Irmendes menyebutkan untuk pembinaan tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menyurati Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan agar menginstruksikan setiap OPD dan instansinya mendukung dan memperlancar kerja inspektorat dalam menjalankan tugasnya, yakni melakukan pengawasan dan pembinaan atas jalannya pemerintahan di Kota Tanjungpinang.
Ia mengatakan bahwa surat dari Gubernur Kepri dimaksud sudah disampaikan kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang pada tanggal 14 November 2023.
“Sesuai dengan surat Gubernur Kepri, kita minta setiap OPD dan instansi kooperatif dan ikut membantu para petugas di lapangan terkait data-data yang dibutuhkan. Mengingat waktu kerja kita hanya sampai 30 November,” ujar Irmendas.
Pengawasan oleh Inspektorat Pemprov Kepri ini, kata Irmendas, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tanjungpinang masa jabatan 2020-2023.
Dia turut menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut bukan berkaitan dengan adanya temuan atau hal-hal yang tidak beres di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, melainkan agenda rutin sekaligus pembinaan yang selalu dilakukan inspektorat terhadap pemerintah daerah.
"Berapa pun dana pemerintah yang keluar wajib jelas peruntukannya serta upaya kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum melalui penggunaan anggaran secara tepat, efektif, dan efisien, merupakan tujuan utama pemerintahan,” kata Irmendes.
Inspektorat Pemprov Kepri akan melaksanakan dua kegiatan sekaligus yakni pembinaan dan pengawasan selama 15 hari. Kegiatan pembinaan dan pengawasan itu dilakukan terhadap sembilan urusan aspek umum, dan 32 urusan aspek teknis.
"Untuk mendukung kelancaran kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, sekali lagi kami imbau Pemkot Tanjungpinang kooperatif dalam hal memfasilitasi pemenuhan data yang diperlukan," demikian Irmendes.*