Seluruh parpol di Batam telah daftarkan tim kampanye melalui Sikadeka
Minggu, 26 November 2023 17:43 WIB
Kantor KPU Kota Batam, Kepri. ANTARA/Yude.
Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan seluruh partai politik di kota itu sudah mendaftarkan tim kampanye Pemilu 2024 melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
Divisi Partisipasi Sosialisasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Batam Rosdiana di Batam, Ahad mengatakan meskipun proses pendaftarannya dilakukan secara daring, tetapi salinan dalam bentuk cetak tetap disampaikan ke KPU Kota Batam.
Selain itu, dokumen pendaftaran pelaksana kampanye ditembuskan kepada Bawaslu Kota Batam dan juga salinan dokumen pendaftaran pelaksana kampanye disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sudah selesai semua sebelum jam 23.59 WIB tanggal 25 November 2023. Kemudian akan masuk masa kampanye pada tanggal 28 November 2023," kata Rosdiana.
Ia menyampaikan untuk pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas :
1. Pengurus partai politik peserta pemilu DPRD kabupaten/kota
2. Calon anggota DPRD kabupaten/kota
3. Juru kampanye pemilu yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
4. Orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan
5. Organisasi setiap partai atau organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
"Kalau untuk jumlah pelaksana atau petugasnya tidak diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023," ujar dia.
Adapun partai politik yang sudah melaksanakan pendaftaran tim kampanye Pemilu 2024 Kota Batam:
1. PAN
2. Gerindra
3. Perindo
4. Hanura
5. Demokrat
6. PDIP
7. Nasdem
8. PPP
9. Golkar
10.Gelora
11. PSI
12. PKB
13. PKS
14. PKN
15. PBB
16. Partai Buruh
17. Partai Ummat
Divisi Partisipasi Sosialisasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Batam Rosdiana di Batam, Ahad mengatakan meskipun proses pendaftarannya dilakukan secara daring, tetapi salinan dalam bentuk cetak tetap disampaikan ke KPU Kota Batam.
Selain itu, dokumen pendaftaran pelaksana kampanye ditembuskan kepada Bawaslu Kota Batam dan juga salinan dokumen pendaftaran pelaksana kampanye disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sudah selesai semua sebelum jam 23.59 WIB tanggal 25 November 2023. Kemudian akan masuk masa kampanye pada tanggal 28 November 2023," kata Rosdiana.
Ia menyampaikan untuk pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas :
1. Pengurus partai politik peserta pemilu DPRD kabupaten/kota
2. Calon anggota DPRD kabupaten/kota
3. Juru kampanye pemilu yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
4. Orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan
5. Organisasi setiap partai atau organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
"Kalau untuk jumlah pelaksana atau petugasnya tidak diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023," ujar dia.
Adapun partai politik yang sudah melaksanakan pendaftaran tim kampanye Pemilu 2024 Kota Batam:
1. PAN
2. Gerindra
3. Perindo
4. Hanura
5. Demokrat
6. PDIP
7. Nasdem
8. PPP
9. Golkar
10.Gelora
11. PSI
12. PKB
13. PKS
14. PKN
15. PBB
16. Partai Buruh
17. Partai Ummat
Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disnaker Batam catat penerimaan Rp44,8 miliar dari Retribusi tenaga kerja asing
29 January 2026 15:51 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB